KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diketahu bernama Bimo (29) warga Dusun IV, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Pelaku Bimo diamankan, setelah dirinya melakukan aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam milik korban bernama Agung Setia Budi.
“Pencurian ini terjadi pada, Kamis (7/8) sekitar pukul 19:45 WIB. Tepatnya di Simpang 3 Cobra 2 Jalan PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Dimana, saat itu korban bersama rekannya Regi, melihat dua orang yang membawa senter. Lalu, salah satu pelaku meminta tolong untuk diantar membeli bensin. Korban kemudian menemani pelaku membeli bensin, sementara Regi bersama pelaku lainnya menunggu di lokasi awal. Dalam perjalanan, pelaku justru meminta secara paksa handphone korban dan memerintahkan korban turun dari sepeda motor sambil mengancam dengan pisau, ” ungkap Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan kepada awak media, Selasa (12/8).
Sambung Alvin. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC warna merah hitam tahun 2011 bernopol BG 4414 SM dan membawa kabur 1 unit HP Vivo Y19S warna hitam. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,6 juta.
“Atas apa yang dialaminya, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Keluang. Selang beberapa waktu, pelaku Bimo berhasil diamankan warga dalam kondisi luka lebam di wajah, kepala, dan lecet di kaki akibat diamuk massa. Selanjutnya, pada Jumat (8/8) pelaku diserahkan warga ke Polsek Keluang, ” sebutnya.
Dikatakan Alvin, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui perbuatannya. Dimana pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Keluang.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1, ke 2 KUHP Subsider pasal 368 ayat 1 KUHP, ” tandasnya.(Andi Slegar)