Modus Cari Rongsokan, Warga OI Bobol Rumah Warga di Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di wilayah Dusun IV, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Rabu (6/8) sekitar pukul 11:30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Tomi Haryanto (21) warga Desa Limbang Jaya I, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Modus pelaku saat melancarkan aksi pencurian di rumah korban bernama Burlian (51) ialah dengan berpura-pura mencari rongsokan atau barang bekas di sekitar rumah korban.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah menerangkan bahwa, saat melakukan aksi pencurian itu. Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat membawa barang milik korban dan juga diketahui langsung oleh korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan besi bulat. Lalu, masuk dan mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga milik korban, ” terang Imamsyah, Selasa (12/8).

Sambung Imamsyah, karena tidak menemukan barang berharga. Pelaku langsung mengambil beberapa barang milik korban, diantaranya 1 toples berisi uang logam Rp 18.200, 1 bilah pisau dapur, 3 tabung gas LPG 3 kg, dan 1 gulungan kawat besi.

“Pelaku membawa barang curian tersebut menggunakan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah. Namun, aksinya sempat digagalkan oleh korban yang memergokinya. Kemudian, warga yang melihat langsung mengamankan pelaku. Setelah itu, diserahkan ke Polsek Tungkal Jaya, ” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Imamsyah, adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam lis merah beserta kunci, 2 keranjang, 3 tabung gas LPG 3 kg, 1 pisau dapur stainless berbungkus kayu, 1 gulungan kawat besi, 1 toples berisi uang logam Rp18.200, 1 tas sandang hitam, 1 baju kaos hitam bergambar kamera Canon dan 1 celana pendek hitam lis merah.

“Atas perbuatan pelaku. Korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 750.000, -, ” sebutnya.

Ditegaskan Imasyah, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Tungkal Jaya.

“Terhadap pelaku sendiri akan kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.(Andi Slegar)