Balikpapan, KRsumsel.com – Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Kalimantan Timur periode 2019–2022 berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah kota setempat untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
“Kami sudah lakukan penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi KPU,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan Dony Dwi Wijayanto ketika penetapan dan penahanan SY sebagai tersangka di Balikpapan, Selasa (12/8).
Dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kota Balikpapan itu terkait pengelolaan keuangan dana hibah dari pemerintah kota setempat pada 2019–2021 untuk pelaksanaan Pilkada 2020 dengan alokasi dana sekitar Rp53 miliar.
Pemerintah Kota Balikpapan mencairkan dana hibah kepada KPU dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Dony menjelaskan, pelaksanaan pengelolaan keuangan dana hibah dilaksanakan KPU Kota Balikpapan dengan menunjuk personel atau pejabat pelaksanaan kegiatan, kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelolaan keuangan.
Baca juga: Pelaku Curas Diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang
Hasil penyidikan mendapati tersangka SY yang saat itu menjabat Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,2 miliar, khususnya terkait kegiatan Pilkada 2020.
Penyimpangan penggunaan dana hibah berupa pembuatan pertanggungjawaban fiktif, penyalahgunaan penggunaan dana, dan pengendalian kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Atas temuan dan dua alat bukti yang cukup lanjut Dony, penyidik kejaksaan menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka dan langsung menahannya mulai 11 Agustus hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
SY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan telah memeriksa hampir 100 orang saksi dari internal KPU maupun pihak eksternal, seperti penyedia barang dan mitra kerja, serta kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti baru.
Saat ini, tersangka SY sudah purnatugas dan tidak lagi aktif di KPU. “Proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2024 dan Kejari komitmen menuntaskan penanganan kasus tersebut,”kata Dony.(net)