Bengkulu, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Agusman dan istri keempat Bebby Hussy yang merupakan tersangka kasus korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Untuk penggeledahan di rumah tersangka Agusman dilakukan pada Minggu (3/8) di dua lokasi berbeda yaitu Kelurahan Lingkar Barat dan istri keempat Bebby Hussy Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
“Bahwa benar, tim kami telah melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu dan kami telah menyita beberapa barang berharga milik Agusman dan istrinya, serta di rumah salah satu istri Bos tambang batubara, yaitu istri keempat Bebby Hussy sebagai tindak proses hukum itu akan mengembalikan proses kerugian negara,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Senin (4/8).
Baca juga: Tubuh Korban Diterkam Buaya di Bangka Ditemukan
Ia menyebut, penyitaan terhadap sejumlah aset yang memiliki nilai tinggi disita karena diduga terkait hasil tindak pidana korupsi. Untuk barang yang disita dari tersangka Agusman yaitu satu unit mobil Pajero tahun 2023, empat lembar uang pecahan 100 dollar AS, tujuh kartu ATM dari berbagai bank seperti Maybank, BNI, BCA, dan Panin Bank.
Lalu sejumlah perhiasan emas, tas mewah seperti Coach, Marc Jacobs, dan Tory Burch. Kemudian, satu bundel dokumen Executive Summary PT Inti Bara Perdana tahun 2025, yang kini turut diamankan sebagai bahan pendalaman penyidikan.
Sedangkan dari rumah istri keempat tersangka Bebby Hussy aset yang disita diantaranya satu unit mobil Toyota Rush tahun 2022, uang tunai sebesar Rp24,8 juta, empat sertifikat hak milik. Puluhan unit perabotan rumah tangga mewah, sejumlah tas bermerek seperti Coach, Louis Vuitton dengan total aset yang disita mencapai 29 item.
“Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,”terang Ristianti.
Sebelumnya, pada kasus korupsi produksi dan ekplorasi pertambangan batu bara milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku Kejati telah menetapkan tujuh orang tersangka.(net)