Ketua DPRD Prabumulih Beri Sanksi Pegawai RS yang Menolak Pasien

oleh

PRABUMULIH,KRSUMSEL.COM – Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, menyarankan agar pihak manajemen RS Bunda memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat dalam dugaan penolakan pasien beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh H Deni Victoria saat memimpin audiensi bersama pihak rumah sakit di ruang rapat kantor DPRD Prabumulih, Senin, 4 Agustus 2025.

Menurutnya, pemberian sanksi diperlukan sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca juga: Cegah Karhutbunlah, Perusahaan Perkebunan di Muba Diminta Proaktif

“Ya, sanksi itu untuk khusus manajemen, karena mungkin selama ini penyampaian – penyampaian ke pasien atau ke keluarga pasien kurang pas” tegas Deni Victoria.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.

Karena itu, seluruh tenaga medis dan pegawai rumah sakit dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan maksimal kepada setiap pasien.

DPRD Kota Prabumulih, lanjut Deni, siap memfasilitasi dan mengawal upaya pembenahan sistem pelayanan di rumah sakit demi terciptanya pelayanan kesehatan yang adil, humanis, dan responsif.

Pihak manajemen RS Bunda sendiri menyampaikan telah menindaklanjuti masukan tersebut dan melakukan evaluasi internal terkait pelayanan rumah sakit.

Sementara, dr Rachman selaku pemilik RS Bunda telah menjatuhkan sanksi kepada 18 orang pegawai, mulai dari penunrunan jabatan hingga penonaktifan.(Roni)