Lampung Timur, KRsumsel.com – Lima warga binaan atau narapidana Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Amnesti ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagaimana diarahkan melalui disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025,”kata Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Farizal Antony di Sukadana Lampung Timur, Minggu (3/8).
Baca juga: Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Meroket
Ia menyebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Menurutnya, amnesti Presiden bukan hanya kebijakan pembebasan, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan kesempatan kedua.
“Dengan amnesti ini seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan. Kami berharap penerima amnesti benar-benar memaknainya sebagai kesempatan memperbaiki diri untuk masa depan yang lebih baik,”kata dia.
Pemberian amnesti ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara, tetapi juga sebagai dorongan bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan. “Baik itu perubahan sikap, perilaku, dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum dan kehidupan bermasyarakat,”ucapnya.
Dia menjelaskan, selama lima yang mendapat amnesti, ada tujuh warga binaan yang juga bebas. Warga binaan tersebut mendapat program integrasi. “Iya totalnya ada 12 Napi yang bebas, lima orang diantaranya penerima amnesti dan tujuh orang melalui program integrasi,”jelasnya.(net)


















