Diduga Lakukan Penipuan Senilai Ratusan Juta, Oknum ASN Dilaporkan Polisi 

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Kodri Agustian (46) didampingi penasehat hukumnya, melaporkan ASN UPTD, berinisial WP ke Mapolrestabes Palembang, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai Rp 510 juta.

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, penasehat hukum korban menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal.

Kejadian naas pun terjadi di rumah korban, di Komplek Demang Hill Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, Rabu (1/5/2025) pukul 10.00 WIB, saat WP mendatanginya.

Baca juga;Terdakwa Kasus Korupsi di Dispora OKI Kembalikan Uang ke Kejari

“Menurut klien kami, pelaku membujuk rayu klien kami agar dapat menanamkan modal usahanya, jenis interior yang sedang digeluti. Janji pelaku hanya akan dikembalikan tiga bulan kedepan, berikut keuntungan sebesar 20 persen. Belakangan, pelaku ingkar janji,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 650 juta.

“Klien kami mengirimkan uang tersebut secara bertahap, hingga mencapai Rp 510 juta. Pinjaman itu antara lain pada tanggal 4 Januari 2024 sebesar Rp 350 juta, lalu tanggal 26 Januari 2024 sebesar Rp 50 juta, kemudian tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret Rp 50 juta,” urainya.

Ditambahkannya lagi, tidak dipungkiri keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen sudah dibayarkan pada bulan April kemarin, sebesar Rp 140 juta.

“Memang keuntungan 20 persen itu sudah dibayarkan, tapi modal utama yang dipinjam sejak awal, belum juga dikembalikan. Jika klien kami minta, dia selalu memberikan harapan yang tidak pasti, janji-janji palsu saja,” tuturnya.

Dilanjutkannya, semoga laporannya dapat segera ditindaklanjuti penyidik.

“Harapan kami, laporan kami diproses sehingga klien kami memperoleh hak-haknya kembali,” tukasnya.

Sementara itu Panit II Ipda Kosasi membenarkan telah menerima kaporan korban.

‘Ya laporan korban sudah kita serahkan ke reskrim untuk ditindak lanjuti”pungkasnya.(****)