KAYUAGUNG, KRSUMSEL.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, mengembalikan ke Kejari OKI.
Kejaksaan Negeri OKI menerima pengembalian kerugian negara tersebut, Jumat (1/8).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, H Sumantri melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan mengungkapkan, para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.
Baca juga; Izin 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker Dicabut BPOM
Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa berjumlah total sebesar Rp120.000.000.
“Telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir,”bebernya.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara.
Ditambahkannya, penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (ata)