KRSUMSEL.COM, Muba – Diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ujang Armin (40) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba harus berurusan dengan pihak kepolisian. Usai dirinya diringkus oleh personil BKPM Lubuk Bintialo Polsek Batanghari Leko.
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesumo turut membenarkan telah mengamankan Ujang Armin.
“Ujang Armin (40) ditangkap pada, Kamis (31/7) sekitar pukul 10:00 WIB. Tepatnya di jalan pipa gas PT. Medco Energi, Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, ” terang Halim kepada awak media, Jumat (1/8)
Halim menjelaskan, jika anggota BKPM menerima informasi dari masyarakat. Terkait adanya dugaan aksi pencurian sepeda motor di lokasi itu.
“Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Serta kasusnya akan kita kembangkan lagi, ” bebernya.
Ditegaskan Halim, saat diamankan. Pelaku ini sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh warga. Saat personil melakukan patroli dan mendapati seorang pria dengan jaket biru yang terlihat mencurigakan. Tanpa pikir panjang langsung dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 kunci T yang telah dimodifikasi. Serta 1 kunci pas 14 yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Hasil pemeriksaan terhadap Ujang. Ia mengakui bahwa dirinya tanpa hak membawa, menyimpan, dan menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun profesinya, ” paparnya.
Terhadap pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Batanghari Leko, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri akan kita jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ” pungkasnya.(AS)