KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku penggelepan satu unit sepeda motor bernama Edo Errangga (19) warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
“Pelaku Edo Errangga (19) sudah kita tangkap pada, Minggu (27/7). Sebelumnya pada, Sabtu (26/7) pelaku dengan modus meminjam motor milik korban bernama Herman. Namun, motor itu justru digelapkan oleh pelaku, ” terang Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto kepada kantor berita KRSumsel, Jumat (1/8)
Dikatakan Lekat, aksi kejahatan ini telah direncanakan oleh pelaku Edo Errangga bersama temannya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A. Keduanya akan menggelapkan sepeda motor milik pekerja kebun sawit yang berada di Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman.
“Setiba di lokasi. Pelaku Edo meminjam sepeda motor Honda Absolute Revo Tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5855 BV milik korban Herman. Edo beralasan disuruh rekannya A untuk membeli peralatan mobil truk. Karena korban mengenal A, kemudian percaya dan meminjamkan motornya, ” ungkap Lekat.
Sambung Lekat, lalu setelah ditunggu hingga waktu dua jam. Pelaku tidak kembali dan korban mencoba menghubungi A. Akan tetapi A membantah pernah menyuruh pelaku untuk meminjam motor. Korban akhirnya mencari keberadaan pelaku.
“Saat di siang hari. Pelaku terlihat berada di halaman parkir sebuah bengkel di Kelurahan Mangun Jaya. Saat didatangi korban. Pelaku mencoba melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga, ” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan Lekat. Dari keterangan pemilik bengkel sendiri. Jika pelaku sempat menawarkan motor tersebut seharga Rp 2 juta. Akan etapi ditolak karena diketahui motor itu milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Babat Toman. Guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tegasnya.
Lekat menambahkan, jika pihaknya terus memburu pelaku lain, yang terlibat dalam aksi kejahatan yang masuk dalam DPO.
“Pelaku lain berinisial A (DPO) terus kita buru, ” tandasnya.(AS)