Baturaja, KRsumsel.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan operasional orgen tunggal pada acara pesta rakyat guna mencegah peredaran Narkoba.
“Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi dan penanganan peredaran narkoba,”kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa (29/7). Menurutnya, keberadaan musik remix dalam pesta rakyat seringkali menjadi celah masuknya penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras.
Oleh karena itu, perlu adanya Perda untuk penguatan regulasi yang melarang musik remix orgen tunggal pada acara keramaian baik siang maupun malam hari.
Baca juga: Gelapkan Motor Teman, Dodi Diserahkan ke Polrestabes Palembang
“Sebelumnya kami sudah melakukan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, dan adat guna membahas pembatasan operasional orgen tunggal di Kabupaten OKU,”tegasnya.
Menurut dia, langkah ini dinilai penting sebagai upaya nyata daerah dalam mendukung kebijakan nasional.
Dia mengatakan, kordinasi strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, yang menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program Astacita Presiden RI.
Khususnya poin ketujuh, yakni pemberantasan Narkoba, pembatasan hiburan malam, dan pelarangan musik remix.
Dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban orgen tunggal dapat berjalan efektif untuk menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat di Kabupaten OKU.
“Semua elemen masyarakat juga diharapkan bisa ambil bagian, karena menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,”ujarnya.(net)

















