Bengkulu, KRsumsel.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita aset milik perusahaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining terkait kasus korupsi tambang batu bara yang juga melakukan perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Untuk aset yang disita tersebut terdiri atas Lighting Tower sebanyak 10 unit, main water foam tiga unit, fuel truk satu unit, genset empat unit, dan compressor satu unit,”kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu (27/7).
Selain menyita sejumlah aset, tim penyidik juga mendatangkan Ahli Forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Muhammad Ansar untuk menghitung secara rinci kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar lebih.
Baca juga: Dua Remaja Tenggelam di Pantai Lampung Selatan Ditemukan Tewas
“Kita melakukan penyitaan di lokasi ini, jadi bukan hanya melakukan pemantapan nilai kerugian negara saja. Pemantapan yang sudah di hitung sebelumnya oleh Auditor Kejaksaan, ahli ini setelah melakukan cek lokasi akan membuat analisa dan kesimpulan serta perhitungan dengan nantinya bahan tersebut diperlukan saksi saat persidangan,”katanya.
Ia menyebut, ahli forensik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako didatangkan untuk mengecek kondisi lapangan dan tambang PT. Ratu Samban Minning yang berada di dua lokasi yang langsung didatangi yakni di Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji dan Desa Taba Lubuk Resam Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
Salah satu ahli yang hadir tersebut sebelumnya memberikan keterangan dana pada perkara PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Setelah melihat di tempat kejadian perkara pihak ahli bisa memaparkan TKP pada persidangan nanti dan hitungan KN itu sebelumnya sudah dihitung ini hanya pemantapan saja,”ujar Danang.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Komisaris PT Tunas Bara Jaya serta Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana yaitu Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Jaya Sakya Hussy.
Untuk aset yang disita tersebut yaitu enam unit mobil dan empat diantaranya mobil merek Mercy, Alphard, Lexus dan Mini Cooper, tiga unit rumah mewah, uang tunai, perhiasan emas, logam mulia serta barang berharga lainnya.
Diketahui, tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga melakukan merambah kawasan hutan.
Kelima tersangka tersebut yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.(net)