KRSUMSEL.COM, Muba – Dear Bratanata Purba (19) warga Provinsi Jambi berujung bui. Usai dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Aksi curat yang dilakukannya terjadi pada, Kamis (24/7) Malam di depan rumah Muhammad Novransyah warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Pelaku diketahui bersama dua rekannya yakni Acil dan Acong (DPO), melancarkan aksi dengan mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam, para pelaku merusak kunci kontak motor yang diparkirkan korban Hidayat Lukman.
Akibat perbuatan mereka. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan korban langsung melapor ke SPK Polsek Bayung Lencir.
Setelah menerima laporan dari korban. Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi bergegas memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Novian Maas Thurella beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Alhasil, satu dari tiga orang pelaku Curat berhasil kita amankan dan dua orang masih DPO. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati – hati, jika melihat para pelaku yang masih DPO tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib terdekat, ” terang Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi kepada awak media, Minggu (27/7).
Sambung Wahyudi, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara. Maka, pelaku Dear Bratanata Purba telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada, (25/7) yang lalu.
Ditegaskan Wahyudi, dari tangan tersangka. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK Yamaha Aerox.
“Dihadapan penyidik. Tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian bersama Acil dan Acong, yang kini masih dalam pengejaran, ” papar Wahyudi.
Lanjutnya, terhadap tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di rutan Mapolsek Bayung Lencir. Guna proses hukum lebih lanjut, ” tandasnya.(AS)