Kasus Penipuan Jual Beli Kebun Plasma P21, Kejari OKI Mendapat Apresiasi

oleh

OKI, KRSUMSEL.COM – Terkait adanya dugaan penipuan jual beli kebun plasma sawit PT Telaga Hikmah III, Unit Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, pada tahun 2022 yang dialami korban EH (42).

Tim kuasa hukum WNA LAW OFFICE & K PARTNER’S, lawyer dari pelapor, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kejari OKI yang sudah melakukan P21 tahap 2 dan juga sudah melakukan Penahanan.

Lanjutnya, perkara 378 KUHP sesuai laporan polisi dengan nomor/ B137/III /2024/SPKT Polres OKI Tanggal 22 Maret 2024, kini sudah P21 dan telah menahan pelaku Ujang (65).

Kuasa Hukum Pelapor, Wahyu Alaska SH dan Willian Brahmana Putra SH mengatakan, awal permasalahannya pelakunya menawarkan kebun sawit milik pelaku alias ujang alias UJ dengan meyakinkan korban bahwasanya Lahan atau kebun sawit itu milik terlapor.

“Saat itu terlapor lagi membutuhkan uang untuk bayar hutang dan pelaku meyakinkan korban,”terangnya Kamis (24/7).

Baca juga: KPU Pangkalpinang Imbau Pasangan Calon Patuhi Aturan Kampanye

Kemudian pelaku meyakinkan korban untuk membayar dulu baru mengurus administrasi kebun yang berlokasi di Desa Balian. Setelah korban membayar kebun sawit yang bukan milik pelaku, pelaku UJ melakukan pelepasan hak kepada korban EH.

Setelah membayar dan melakukan administratif korban EH mencoba kembali melihat dan merawat kebun yang ia beli dengan pelaku.

Tapi saat korban EH mulai merawat kebun yang dibeli kepada pelaku, korban dapat teguran dari pihak pengurus atau pemilik sawit yang sah.

Korban saat itu juga memastikan kepada pihak Koperasi Balian Sejahtera Abadi, perihal kepemilikan plasma sawit tersebut, tapi pihak koperasi membenarkan jika kebun tersebut bukan milik dari pelaku Ujang.

” Sayangnya saat mengkonfirmasi kepada pelaku tapi pelaku tidak bertanggung jawab. Sehingga korban mengambil langkah hukum,”bebernya.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban EH membuat laporan kepolisian dan kini pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Harapan kliennya terhadap perkara ini memohon kepada penegak hukum ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Kejari OKI bisa tetap menegakkan keadilan sebagaimana mestinya.

Ia memohon kepada seluruh masyarakat lapisan elemen masyarakat, bisa sama sama saling memantau agar perkara ini bisa transparan. (lisa)