Anggota DPRD NTB Fraksi PDI-P Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Pokir

oleh

Mataram, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa anggota DPRD NTB dari fraksi PDI-P Abdul Rahim terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis (24/7) membenarkan perihal pemeriksaan yang masih tahap penyelidikan tersebut.

“Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan sesuai surat panggilan bidang pidsus (pidana khusus) dalam dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB,”katanya.

Abdul Rahim yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 12.00 Wita membenarkan bahwa dirinya baru selesai memberikan keterangan di hadapan tim jaksa bidang pidana khusus.

“Untuk masalah pertanyaan, silakan tanya ke penyidik,”ujarnya. Abdul Rahim yang hadir seorang diri tanpa pendampingan kuasa hukum tersebut turut mengakui tidak ada dokumen yang diserahkan kepada jaksa.

Baca juga: Antisipasi Karhutbunlah, Kapolsek Keluang Cek Sarana dan Prasarana PT Hindoli

“Enggak ada (dokumen). Yang jelas, sesuai pernyataan saya yang pertama, saya berani dan persilakan APH (aparat penegak hukum) masuk, saya undang masuk itu karena saya tegaskan dengan jelas saya menolak, itu saja, saya tidak menerima,”ucap dia.

Penolakan ini jelas dia, terkait adanya pihak yang menawarkan uang pengganti atas pengurangan jatah dana pokir bagi anggota dewan. Perihal nominal yang ditawarkan dan pihak yang menawarkan, tidak dijelaskan lebih jauh oleh pria dengan sapaan akrab Bram tersebut.

“Kalau persoalan itu silakan ke penyidik saja, sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) lengkap di sana,”ujarnya.

Dia hanya menerangkan, rencana pembagian itu turut disertai dengan pengurangan jatah dana pokir per anggota dewan dari sebelumnya Rp4 miliar menjadi Rp2 miliar.

“Itu rencananya, satu anggota dewan itu Rp2 miliar. Yang jelas, yang saya tolak itulah isu uang siluman,”kata Bram. Dia menegaskan, dirinya mendukung upaya Kejati NTB mengusut persoalan ini hingga tuntas.

“Biar terang benderang, biar ke depannya lembaga ini kembali bersih namanya dari isu yang beredar. Ketika ini sudah dibuktikan ada atau tidak pelanggaran oleh APH, kami pun bisa kembali ke tugas masing-masing, ada untuk masyarakat,”ujarnya.

Persoalan yang bergulir di Kejati NTB ini masih berjalan di tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota DPRD NTB masuk dalam agenda klarifikasi jaksa, langsung di bawah kendali bidang pidana khusus.(net)