Seorang Warga Sidoarjo Diringkus karena Edarkan Sabu-sabu Antar Kota 

oleh

Situbondo, KRsumsel.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Situbondo Jawa Timur menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu antara kota.

Suyanto (60) warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap polisi di Jalan Basuki Rahmat Situbondo, Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

“Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan,”kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Senin (21/7).

Ia menceritakan, tersangka diamankan petugas saat turun dari sebuah bus jurusan Madura-Muncar di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.

Baca juga: Prabowo Sebut Program MBG RI jadi Perhatian Besar Dunia

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut AKP Luthfi, petugas bergerak saat terlapor turun dari sebuah bus jurusan Muncar Banyuwangi dan semula pria diduga pengedar sabu-sabu antar kota itu tidak mengakui jika ia membawa sabu-sabu untuk diedarkan di Situbondo.

“Saat diamankan sempat mengelak, tapi setelah kami periksa seluruh barang bawaannya kami menemukan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam plastik klip dengan total sabu seberat 4,52 gram,”kata AKP Luthfi.

Menurutnya, setelah digeledah dan didapati narkotika jenis sabu-sabu itu tersangka digelandang ke Mapolres Situbondo berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan total 4,52 gram.

Polisi juga mengamankan satu lembar bekas kertas rokok yang terdapat isolasi bening, tisu warna putih, kresek warna hitam yang terdapat isolasi warna bening, dua buah korek api modifikasi warna biru dan hijau, serta satu buah handphone.

“Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Luthfi.(net)