50 Unit Tapping Box Dipasang di Tempat Usaha untuk Tingkatkan PAD OKU

oleh

Baturaja, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada tahun ini menargetkan memasang sebanyak 50 unit alat tapping box di tempat usaha yang menjadi objek pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Yoyin Arifianto di Baturaja, Jumat (18/7) menjelaskan, tapping box merupakan alat yang berfungsi untuk merekam transaksi pada mesin penjualan di tempat usaha seperti hotel, rumah makan dan tempat hiburan.

Baca juga: Penambahan 600 Prajurit TNI Disambut Baik Pemkab Aceh Tengah 

Alat ini dipasang diantara mesin kasir dan Central Proceccing Unit (CPU)/hardware komputer untuk memantau setiap transaksi pembayaran di tempat usaha tersebut. Saat mesin mencetak struk, data yang di kirim ke printer akan ditangkap tapping box sehingga setiap transaksi dapat terekam dan terpantau.

Pada tahun ini, pihaknya menyiapkan sebanyak 50 unit tapping box untuk dipasang di tempat usaha mulai dari hotel, restoran, dan tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten OKU.

Untuk tahap awal kata dia, pihaknya memasang tapping box di lima pelaku usaha kategori pajak restoran di wilayah Kabupaten OKU meliputi Tillia Cake, Point Coffee, RM Cinto Minang, RM Raso Punyo dan RM.

Dia menjelaskan, pemasangan tapping box ini sebagai bentuk transparansi pajak yang dipungut oleh pelaku usaha yang dibebankan kepada konsumen di setiap transaksi penjualan.

Alat ini digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak di Kabupaten OKU. “Pemasangan tapping box merupakan program Pemkab OKU yang bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak makan dan minum,”ujarnya.(net)