Pangkalpinang, KRsumsel.com – Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima 160 pengaduan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA di daerah itu.
“Kita akan mengevaluasi hasil pengawasan ini untuk memastikan kelancaran dan mencegah terjadinya malaadministrasi dalam SMPB,”kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Kamis (17/7).
Ia mengatakan, hingga akhir Juni tahun ini, Ombudsman Kepulauan Babel telah menerima 160 laporan masyarakat. Selain itu, salah satu temuan yang dipandang perlu diberikan atensi khusus yakni berkaitan dengan pengawasan SPMB.
Baca juga: Siswa SDN Kuranji Tetap Belajar Normal di Lahan Sengketa
“Dalam pengawasan, kami menemukan potensi malaadministrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan SPMB baik pada tingkat satuan pendidikan SD, SMP maupun SMA, dan juga menerima berbagai aduan masyarakat terkait hal tersebut,”ujarnya.
Ia menyatakan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik memiliki peran dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini. Berbagai aduan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan SPMB dan hasil temuan pengawasan Ombudsman sangat relevan.
“Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan SPMB yang transparan, akuntabel, dan objektif dengan realitas di lapangan”,katanya.
Berkaitan dengan pengaduan masyarakat ini, Ombudsman Babel akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita akan libatkan beberapa instansi terkait dalam penyelenggaraan rakor ini. Temuan dalam pengawasan SPMB khususnya bagaimana seharusnya implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB ditaati,”katanya.
Ia berharap Rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi, dan mengoptimalkan fungsi pengawasan.(net)














