KRSUMSEL.COM, Muba – Wirohman (39) warga Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui. Usai, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa kurang dari 24 jam. Setelah melancarkan aksi pencurian di Masjid At-Taqwa Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menerangkan bahwa, peristiwa pencurian itu terjadi pada, Rabu (9/7) sekitar pukul 15:00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan memotong besi pagar bagian belakang masjid menggunakan gunting besi.
“Pagar besi yang dipotong berjumlah empat unit, dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Besi hasil curian rencananya akan dijual oleh pelaku,” terang Joharmen kepada awak media, Minggu (13/7).
Dijelaskan Joharmen, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Budiarto Kades Nganti, yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini. Atas kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.
Sambung Joharmen, setelah beberapa jam melancarkan aksi pencurian. Pelaku Wirohman langsung ditangkap, saat ia dan rekannya berinisial RO (DPO) sedang membawa hasil curian dengan menggunakan sepeda motor, ketika melintas di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau. Tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa. Namun, rekan pelaku berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
“Dalam proses penangkapan. Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga karung potongan besi pagar, satu buah gunting besi, dan satu unit sepeda motor honda yang dipakai pelaku, ” sebutnya.
Ditegaskan Joharmen, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Wirohman. Dirinya mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial R, dimana untuk R masih dilakukan pengejaran.
“Kini, pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Sanga Desa dan proses hukum terus berjalan. Kami juga akan menangkap pelaku lainnya yang masih DPO,” jelasnya.
Joharmen mengimbau, agar masyarakat segera melapor. Jika mengetahui informasi keberadaan pelaku atau adanya tindak kejahatan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, ” tutupnya.(AS)