Polsek Keluang Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Hindoli

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di lahan sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Jumat (27/6) sekitar pukul 09:00 WIB membuahkan hasil.

Dimana korban dalam kasus ini ialah Alta Angga Saputra warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk tepat di bagian dada samping kanan (bawah ketiak), akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan membenarkan telah mengamankan pelaku pembunuhan. Pelaku sendiri bernama Hendri (32) warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

“Pelaku bernama Hendri (32) sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang pada, Jumat (4/7) sekitar pukul 19:30 WIB yang lalu. Kemudian, langsung kami melakukan gelar perkara dan proses hukum terus berjalan,” ungkap Alvin, saat dihubungi kantor berita KRSumsel, Minggu (6/7).

Sambungnya, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban Alta Angga Saputra.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan. Sebab, pelaku telah menegur korban karena mengutip uang parkir. Tidak terima ditegur, maka terjadilah duel. Pelaku akui juga melakukan aksinya seorang diri,” beber Alvin.

Ditegaskan Alvin, saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan dari tangan pelaku yakni satu bilah pisau, pakaian berlumuran darah dan sandal yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku telah diamankan di rutan Mapolsek Keluang. Serta penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(AS)