Kuasa Hukum Korban Minta Polsek Lais Segera Menahan Tersangka Pembunuhan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Teka-teki meninggalnya Mentari Yulisa Rahmaniar (22) yang terjadi di Dusun I, Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Rabu (3/4/2024) akhirnya terungkap.

Bukan karena korban mengakhiri hidup dengan meminum racun potas, setelah diputus oleh sang pacar. Akan tetapi, setelah proses kasus berlanjut. Korban meninggal dunia diduga dibunuh oleh sang pacar.

Hal itu tertuang, pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) pada, tanggal (20/3/2025).

Dalam surat tersebut, menetapkan Rayendra Saputra (30) setelah melalui proses penyidikan pada tanggal (12/3/2025). Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/05/III/Res.1.7/2025/Reskrim.

Kuasa Hukum Korban DR. Hj Nurmala mengatakan bahwa, kasus ini cukup panjang prosesnya. Dimana bermula korban meninggal akibat diduga minum racun potas.

Setelah orang tua korban Najemi Laila melaporkan ke Polsek Lais dengan surat LP Nomor: LP/B/06/IV/2024/SPKT/Polsek Lais/Muba/Polda Sumsel pada, tanggal 4 April 2024.

“Dari hasil visum kematian korban terlihat janggal. Sebab ditemukan beberapa luka lebam. Karena itulah, ia terus menanyakan kepihak Polsek bagaimana perkembangan yang belum ada kejelasan. Karena itu, ia pun melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Sumsel,” ujar Nurmala dalam keterangan persnya di Sekayu, pada, Rabu (2/7).

Sambungnya, dari laporan itu. Keluar rujukan Surat Perintah Kapolda Sumsel Nomor: Sprin / 121 / I / RES 10.2 / 2026, tanggal 16 Januari 2025 tentang penyelidikan di wilayah hukum Polres Muba.

“Sehubungan dengan rujukan di atas. Disampaikan kepada saudari bahwa, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap laporan saudari, yakni pengaduan atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, ” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Nurmala. Hingga kini, tersangka yang tak lain pacarnya sendiri belum juga dilakukan penahanan.

“Makanya kami meminta pihak Polisi (Polsek Lais). Agar segera menahan tersangka berdasarkan SP2HP2 Polda Sumsel, ” katanya.

Ditegaskan Nurmala, ada poin penting juga dalam kasus itu karena diduga pelaku tidak hanya satu. Lalu, adanya penghalangan dalam kasusnya atau Obstruction of Justice, dan meminta pihak kepolisian menggunakan mesin pendeteksi kebohongan untuk keterangan tersangka dan para saksi.

“Beberapa poin tersebut ialah permintaan klien kami kepada pihak kepolisian, ” tutupnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean dikonfirmasi menyampaikan bahwa, proses kasus itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, ada beberapa berkas yang belum lengkap. Sehingga diarahkan pihak Jaksa untuk melengkapi kembali.

“Jelas, kita akan profesional dalam penyelesaian kasusnya. Permintaan dari Jaksa berkas harus dilengkapi lagi.
Dalam waktu 1 atau 2 bulan ini segera P21 dan tersangka langsung kita tahan, ” tutupnya.(AS)