KRSUMSEL.COM, Muba – Komitmen nyata ditunjukkan oleh Polsek Bayung Lencir dalam memerangi perdaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan, dengan berhasilnya dibekuk seorang pengedar sabu bernama Muhammad Syukur (32).
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan menerangkan bahwa, Pelaku Muhammad Syukur (32) warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba telah diamankan dalam kasus narkoba.
“Muhammad Syukur ditangkap pada, Sabtu (21/6) sekitar pukul 22:00 WIB. Pelaku kita tangkap, saat berada di rumahnya dan turut ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 1,43 gram, ” terang Wahyudi kepada awak media, Kamis (26/6).
Sambungnya, pengungkapan kasus itu karena adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah pelaku, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir. Selanjutnya, kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” tutupnya.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya membenarkan telah menerima limpahan perkara kasus narkoba dari Polsek Bayung Lencir.
Ditambahkan Budi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku Muhammad Syukur beserta barang bukti telah di tahan di rutan Mapolres Muba.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Muhammad Syukur mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut. Serta, ia akui baru mencoba mengedarkannya.
“Aku baru ngedar sabu. Dimana uangnya dipakai untuk memenuhi hidup sehari-hari, ” ujar pelaku singkat.(Andi Slegar)


















