KRSUMSEL.COM, Muba – Pelarian Aprianto (28) warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu dari kejaran polisi harus terhenti. Pasalnya, ia berhasil diamankan karena terlibat pencurian mobil pick-up yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Aksi pencurian itu terjadi pada, Senin (23/6). Dimana korban bernama Syaidina Ali (58) yang telah melaporkan mobil miliknya raib. Setelah dicuri saat terparkir di halaman rumah. Pelaku masuk ke pekarangan yang tidak berpagar. Lalu membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L. Setelah berhasil membuka pintu dan menyalakan mesin, pelaku membawa kabur mobil tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku Aprianto (28) berhasil diamankan, bersama barang bukti satu unit mobil dan sejumlah alat bantu yang digunakan untuk membobol kendaraan,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto kepada awak media, Kamis (26/6).
Sambung Afhi, penangkapan terhadap pelaku sempat diwarnai perlawanan pada, (5/6) yang lalu. Ketika hendak diamankan dalam kasus pencurian mobil truk di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan. Saat itu, pelaku mencoba menabrak anggota menggunakan truk hasil curian dan berhasil melarikan diri.
“Pelaku berhasil melarikan diri, pelarian tersangka berhasil terhenti setelah anggota mengetahui tempat persembunyian. Saat diamankan anggota sempat melepaskan tembakan peringatan dan akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Afhi.
Ditegaskan Ahfi, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Muba, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tim masih menunggu hasil identifikasi untuk mencocokkan sidik jari pelaku pada mobil hasil curian yang berhasil diamankan,” tutupnya.(AS)


















