Sehari, 3 Orang Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Dalam waktu satu hari, petugas Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Jumat (20/6).

Dimana identitas ketiganya ialah Zulpakar (26) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan Daman Huri (50) warga Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Serta Selamat Riadi (29) warga Desa Bangun Harja, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba.

“Benar, ketiga orang pengedar sabu bernama Zulpakar (26), Dama Huri (50) dan Selamat Riadi (29) telah kita tangkap pada, Jumat (20/6) yang lalu, ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kepada awak media, Rabu (25/6).

Dijelaskan Budi bahwa, pihaknya lebih dahulu menangkap pelaku bernama Daman Huri di wilayah Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu sekitar pukul 16:00 WIB. Disini, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba.

“Dari tangan pelaku Daman Huri sendiri. Kita mendapati barang bukti sebanyak 53 paket sabu seberat 12,76 gram, 1 unit hp dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 304 ribu, ” sebutnya.

Lebih lanjut diungkap Budi, selang beberapa menit tepatnya pada pukul 16:05 WIB. Pihaknya kembali menangkap pelaku lainnya bernama Zulpakar di wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya turut juga menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku.

“Dari tangan pelaku Zulpakar. Kita mendapati barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 2,86 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 60 ribu, ” bebernya.

Sambung Budi, kemudian sekitar pukul 23:00 WIB. Pihaknya kembali menangkap pelaku lain bernama Selamat Riadi di wilayah Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Selamat Riadi pun tidak dapat mengelak lagi. Setelah kita temukan barang butki narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 15,08 gram, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor, ” paparnya.

Ditegaskan Budi, ketiga pelaku yang telah diamankan mengakui bahwa barang haram yang didapat adalah benar milik para pelaku. Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba.

“Ketiganya akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, ” pungkasnya.(Andi Slegar)