Kades Serahkan 2 Pucuk Senpi Ilegal ke Polsek Babat Toman

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Operasi senjata api (senpi) Musi Tahun 2025 yang dijalankan Polsek Babat Toman membuahkan hasil. Terbukti, 2 pucuk senpi rakitan ilegal, baik laras pendek maupun laras panjang langsung diserahkan oleh Kades Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan dan Kades Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman ke Mapolsek Babat Toman.

Kapolsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli membenarkan telah menerima serahan 2 pucuk senpi rakitan ilegal tersebut.

“Benar, 2 pucuk senpi rakitan ilegal telah kita terima, dari serahan oleh dua orang kades, ” ungkap Hapis kepada kantor berita KRSumsel, Selasa (24/6).

Diterangkan Hapis, pertama pihaknya menerima serahan senpi rakitan ilegal laras panjang pada, Sabtu (21/6) yang lalu dan di serahkan oleh Husni Thamrin yang merupakan Kades Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan.

Kedua, sambung Hapis. Pihaknya juga telah menerima serahan senpi rakitan ilegal laras pendek pada, Senin (23/6) yang diserahkan oleh Umar Hasan yang merupakan Kades Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

“Kami berterimakasih atas kesadaran dari masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan ilegal ke Mapolsek Babat Toman, ” paparnya.

Lanjutnya, hal ini merupakan wujud nyata dari upaya Polres Muba khususnya Polsek Babat Toman dalam mencegah tindak pidana. Serta penyalahgunaan senpi ditengah masyarakat.

“Kami (Polsek Babat Toman) terus berkomitmen, untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukumnya, ” pungkasnya.(Andi Slegar)