Polsek Sanga Desa Tangkap Pria Pemilik Senpi Ilegal

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Dalam giat operasi senpi Musi Tahun 2025. Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pria berinisial RH (50) warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang kedapatan memiliki senpi rakitan ilegal.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha turut membenarkan penangkapan tersebut. Dimana RH berhasil diamankan pada, Jumat (20/6) sekitar pukul 15:35 WIB. Teptnya di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

“Penangkapan terhadap RH sendiri bermula dari informasi masyarakat. Dimana didapat informasi adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal, ” ujar Joharmen kepada awak media, Sabtu (21/6).

 

Sambung Joharmen, atas ari informasi itu. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setiba di TKP, didapat keberadaan pelaku RH disebuah pondok dan pelaku merupakan Target Operasi (TO) kita, ” bebernya.

Lebih lanjut diungkap Joharmen, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dimana dalam tas selempang warna coklat milik RH ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Kini, pelaku RH beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolsek Sanga Desa. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.(AS)