KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pria bernama Eko Paria Nata (31) warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba terjaring razia, oleh anggota Polsek Babat Toman saat dirinya hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Eko pun berhasil diamankan pada, Kamis (12/6) sekitar pukul 23:00 WIB. Saat berada di depan pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman. Saat itu, petugas mencurigai orang yang melintas dan segera melakukan penghentian serta penggeledahan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan di lokasi oleh anggota Polsek Babat Toman, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,33 gram milik Eko Paria Nata.
“Saat anggota menghentikan dan menggeledah. Ditemukan sebanyak 14 paket sabu dengan berat bruto 4,33 gram. Barang bukti itu disembunyikan di dalam kotak rokok, dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam,” jelas Budi, Kamis (19/6).
Sambung Budi, selain sabu. Turut diamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone Oppo A5 Pro warna merah muda. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini polsek sudah melimpahkan perkara ke satnarkoba polres muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Budi.
Ditegaskan Budi, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup tergantung pada keterlibatan dan perannya dalam peredaran gelap narkotika,” tutupnya.(AS)