Mataram, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Kota Mataram.Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan peredaran pil ekstasi dan Narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan empat remaja berinisial LYDR, MI, AG dan TNP.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin (16/6) mengatakan, atas penjaringan terhadap empat remaja tersebut telah ditemukan puluhan butir pil ekstasi berwarna kuning dan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dalam dua klip plastik bening.
“Barang bukti kami temukan dari hasil mulai Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita, sampai Senin dini hari tadi di dua lokasi berbeda,”katanya.
Lokasi pertama, barang bukti sabu-sabu dalam dua klip plastik bening ditemukan dari penggerebekan LYDR di rumahnya di wilayah Karang Bedil Kecamatan Cakranegara. Sabu ditemukan dengan berat kotor 2,87 gram.
“Dari terduga pelaku LYDR ditemukan beberapa poket sabu dan alat-alat yang diduga untuk mengonsumsi dan yang ada hubungan dengan transaksi jual beli sabu,”ujarnya.
Hasil interogasi, LYDR mengaku menjualnya bekerja sama dengan rekannya berinisial MI yang berkediaman di BTN Sweta Kota Mataram.
“Malam itu juga kami langsung bergerak ke lokasi kedua dan menemukan MI ini bersama dua rekannya, AG dan TNP di depan arena bermain biliar wilayah BTN Sweta,”ucap dia.
Dari hasil penggeledahan badan, kepolisian menemukan sebanyak 30 butir pil ekstasi dari kantong celana MI.
“Ada enam klip plastik bening yang kami temukan, tiap klip itu berisi 5 butir. Jadi, total pil warna kuning yang kami duga ekstasi itu ada 30 butir,”katanya.
Untuk hasil penggeledahan dua rekan MI yakni AG dan TNP, polisi tidak menemukan adanya barang bukti terkait narkoba. Begitu juga dengan hasil pengembangan penggeledahan di rumah mereka.
Baca juga: Damkar Muba Padamkan Kebakaran Rumah di Kampung Ogan
“Di rumahnya MI, AG, dan TNP, kosong, tidak ada barang bukti,”ucap dia. Dari hasil interogasi, MI mengakui pil ekstasi tersebut merupakan barang usaha yang dijalankan bersama LYDR.
MI mengatakan, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan LYDR dari seseorang di Desa Bleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Harga per biji itu dibeli Rp200 ribu, dijualnya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu,”ujarnya.
Selain mendapat pengakuan tersebut, polisi juga menghimpun keterangan LYDR bersama MI terkait usaha jual pil ekstasi ini. Keduanya terungkap sudah dua kali melakukan pembelian dengan jumlah transaksi pertama sebanyak 100 butir, kedua sebanyak 59 butir.
“Jadi, pengakuannya ini transaksi yang kedua. Sebelumnya beberapa bulan lalu LYDR pernah memesan ekstasi 100 butir dan sudah habis terjual. Yang kedua membeli sebanyak 59 butir, sisanya 30 butir yang kami amankan, 29 butir sudah terjual,”ucap dia.
Atas pengungkapan kasus ini, Bagus Suputra menyampaikan pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku dengan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(net)