Pemkot Pariaman Bantu Keuangan Partai Politik Rp925 Juta

oleh

Pariaman, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman Sumatera Barat menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat pada Pemilihan Umum 2024 senilai Rp925 juta pada 2025.

“Bantuan keuangan ini diharapkan partai politik dapat menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pariaman, Sabtu (14/6).

Ia mengatakan, bantuan keuangan tersebut dapat memfasilitasi kegiatan partai politik dalam menjalankan fungsinya termasuk dalam pendidikan politik, peningkatan kualitas kader dan operasional.

Kegiatan partai politik tersebut lanjutnya, hendaknya juga dapat berdampak positif pada masyarakat bukan sekadar kepentingan partai saja.

Baca juga: Emas di Pegadaian Terus Naik, Tembus Rp2,006 Juta/Gram

Pada kesempatan itu, ia juga meminta dukungan dari seluruh partai politik untuk mendukung program pada masa pemerintahannya guna mewujudkan Pariaman lebih maju dengan melupakan perbedaan pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada beberapa bulan lalu.

“Kepada pengurus partai politik yang ada, kami harap dapat meluruskan perbedaan yang tercipta ketika Pilkada kemarin, dan bersama-sama untuk membangun Kota Pariaman yang lebih baik dan maju lagi,”katanya.

Yota mengatakan, pihaknya memahami peran partai politik dalam pembangunan dan menciptakan daerah bahkan negara yang demokratis. Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan itu merupakan wujud komitmen Pemkot Pariaman dalam mendukung peran partai politik tersebut.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra mengatakan penggunaan bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan selanjutnya untuk operasional partai politik.

“Partai politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan partai politik kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya,”ujarnya.

Ia menyebutkan, delapan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman Periode 2024-2029 dengan jumlah suara sah sebanyak 51.432 suara.

Adapun delapan partai politik tersebut yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Golkar, Demokrat, Persatuan Pembangunan, Amanat Nasional, Nasdem, Gerindra, dan Bulan Bintang.

Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang diberikan secara proposional yang penghitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikali Rp18 ribu per suara.(net)