KRSUMSEL.COM, Muba – Lantaran tidak ada uang untuk mengkonsumsi narkoba dan juga ingin bermain judi slot. Membuat, dua orang pria warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Jepri (41) dan Ardi (36) nekat mencuri dua unit sepeda motor.
Atas ulahnya tersebut. Kedua pelaku pun berakhir dibilik jeruji. Usai keduanya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.
“Benar, dua orang pelaku pencuri sepeda motor bernama Jepri (41) dan Ardi (36) telah kita tangkap, ” ujar Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha kepada kantor berita KRSumsel, Senin (9/6).
Pria yang akrab disapa Joharmen ini menjelaskan bahwa, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan para pelaku ini. Telah terjadi sebanyak dua kali di wilayah hukumnya.
“Pertama, pencurian itu terjadi pada, Kamis (22/5) sekitar pukul 07:30 WIB tepatnya di wilayah Dusun VII, Desa Ngunang. Dimana, korban yang bernama Sahirin (68) warga Desa Ngunang sedang memarkirkan sepeda motor yamaha miliknya, di jalan setapak untuk pergi mengangkat jaring. Namun, korban terkejut, ketika kembali dan melihat sepeda motornya telah hilang dicuri. Serta korban langsung melapor ke Polsek Sanga Desa dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta, ” jelas Joharmen.
Kedua, sambung Joharmen. Aksi pencurian sepeda motor jenis honda beat kembali terjadi di Dusun V, Desa Ngunang pada, Selasa (27/5) sekitar pukul 19:00 WIB dan menimpa korban bernama Iswandi Afrika warga Desa Ngunang.
“Korban saat itu sedang berkunjung ke rumah warga. Lalu, korban mendengar adanya suara motor dinyalakan. Setelah keluar rumah, korban terkejut sepeda motor miliknya telah hilang dicuri. Serta korban bergegas melapor ke Polsek Sanga Desa dan mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta, ” sebut Joharmen.
Ditegaskan Joharmen, dari laporan kedua korban dan dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihaknya. Akhirnya, diketahui keberadaan kedua pelaku. Lalu, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha beserta anggota untuk bergerak melakukan penangkapan.
“Akhirnya, pelaku bernama Jepri dapat ditangkap pada, Minggu (8/6) sekitar pukul 03:51 WIB di wilayah Desa Ngunang. Kemudian pelaku lainnya bernama Ardi ditangkap pada, Minggu (8/6) sekitar pukul 05:17 WIB, saat pelaku bersembunyi di wilayah Desa Terusan, ” tegas Joharmen.
Lebih lanjut diterangkan Joharmen, dihadapan penyidik. Kedua pelaku sendiri mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Dimana uang hasil kejahatan dipakai para pelaku untuk mengkonsumsi sabu dan bermain judi slot.
“Jepri akui telah mencuri motor korban dan telah digadaikan ke warga Sekayu berinisial D seharga Rp 2 juta. Sedangkan Ardi mengaku, jika motor yang telah dicuri ia gadaikan ke seorang warga di Kabupaten Mura berinisial D, ” terangnya.
“Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di rutan Mapolsek Sanga Desa, ” pungkasnya.(Andi Slegar)