Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pendampingan hukum bagi desa agar maksimal mewujudkan berbagai program Pemerintah Pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan desa.
“Sekarang kita juga sediakan anggaran kurang lebih Rp1 miliar untuk advokasi kades-kades di Provinsi Bengkulu. Sehingga para kades diharapkan tidak ada masalah secara hukum (dalam mewujudkan berbagai program pemerintah),”kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Minggu (1/6).
Pemerintah Pusat saat ini memberikan perhatian yang tinggi bagi desa, bahkan mewujudkan desa maju dari berbagai sisi masuk dalam Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Astacita Presiden Prabowo ke 6 yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan
Dalam lim tahun ke depan, Prabowo-Gibran ingin menjaga keseimbangan pengembangan di setiap wilayah yang dimulai dari komunitas desa. Peran esensial komunitas desa akan dimanfaatkan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 1.600 Personel Polri Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa di Monas
Tidak hanya dalam bentuk infrastruktur fisik, membangun dari desa juga dilakukan dalam bentuk pemberdayaan komunitas lokal melalui pendidikan, pengembangan keterampilan, dan kemudahan akses ke berbagai sumber daya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pun juga sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo dalam membuat program-program untuk peningkatan kesejahteraan desa yang masuk dalam bagian Program Bantu Rakyat.
Oleh karena itu, wawasan dan kecakapan kepala desa dan perangkatnya sangat dibutuhkan demi mewujudkan banyaknya program yang kini mengalir ke desa tersebut.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan dengan peningkatan wawasan dan pendampingan hukum, desa lebih baik mengelola berbagai program, menjalankan sesuai tujuan, regulasi, dan aturan perundang-undangan, sehingga cita-cita pemerintah dalam memakmurkan desa benar-benar terwujud.
“Kalau ada masalah hukum, sudah kita sediakan pengacara-pengacara, advokat terbaik, untuk melakukan pendampingan secara gratis, karena pemprov yang menyediakan,”kata dia.
Tidak hanya bagi pemerintah desa, Helmi Hasan juga memastikan Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyediakan advokat secara gratis bagi masyarakat yang memerlukan bantuan pendampingan hukum.
“Untuk masyarakat juga begitu, silahkan hubungi pemerintah provinsi, kami akan mengutus pengacara-pengacara terbaik. Akan dilakukan pendampingan tanpa harus ada biaya yang ditanggung masyarakat,”ujarnya.(net)