Banjarmasin, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua berlaku sejak 31 Mei 2025.
Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR di Banjarmasin menyampaikan, ia telah menandatangani perubahan peraturan wali kota (Perwali) tentang penetapan besaran tarif parkir kendaraan roda dua.
Perwali tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pada Jumat berkah kemarin (30/5) saya telah menandatangani perubahan Perwali tentang tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua,”ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda. Penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang mulai berlaku hari ini, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Baca juga: Rudapaksa Mantan Pacar, Agus Nyaris Babak Belur
“Perwali-nya sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota. Walaupun hari libur, beliau tetap masuk kantor untuk memastikan kebijakan ini segera diterapkan. Tinggal Kepala Dishub mensosialisasikan ke masyarakat,”jelasnya.
Sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat yang kini berlaku Rp5.000, Ananda menyampaikan masih dalam pembahasan dengan DPRD kota setempat. Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyambut baik diturunkannya tarif parkir roda dua oleh pemerintah kota pada hari ini.
“Saya menyambut sangat baik sekali keputusan pak wali kota menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua ini,”ujarnya di Banjarmasin.
Menurut dia, penurunan tarif parkir ini sangat bermanfaat dan meringankan masyarakat, hingga harus didukung penuh.
Meskipun dia mengakui, penurunan tarif parkir ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tapi pemerintah kota bisa mencari pendapatan lainnya mengganti itu, bahkan di sektor parkir sendiri, sebab banyak parkir liar, bisa ditertibkan untuk diambil retribusinya,”ujarnya.
Mathari meminta pemerintah kota untuk mensosialisasikan secara luas ke masyarakat, juga kepada juru dan pengelola parkir. “Sehingga penerapannya benar-benar maksimal,”demikian katanya.(net)