Padang, KRsumsel.com – Hutama Karya Infrastruktur masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum untuk menetapkan besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengguna jalan bebas hambatan pertama di Provinsi Sumatera Barat tersebut.
“Terkait tarif, saat ini kita masih menunggu Kepmen dari Menteri Pekerjaan Umum,”kata Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah Hutama Karya Bromo Waluko Utomo di Kota Padang Sumbar, Rabu (28/5).
Saat ini, sambung Bromo, Hutama Karya Infrastruktur baru memperoleh ketentuan Uji Laik Fungsi (ULF) dan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Artinya, sepanjang Kepmen tarif tersebut belum terbit maka masyarakat khususnya pengguna jalan tol dibebaskan dari penerapan tarif.
Baca juga: Jearsen, Nama Sapi Kurban Presiden untuk Tanjungpinang
Hanya saja setiap pengguna jalan yang akan melintasi jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer tersebut wajib menggunakan e-money atau uang elektronik untuk melakukan tapping di gerbang tol. “Jadi, saat ini kita masih menunggu Kepmen ini dikeluarkan. Kalau sudah terbit maka tol ini akan berbayar,”jelas dia.
Ia tidak menampik masih cukup banyak masyarakat tidak membawa e-money atau uang elektronik ketika akan melintasi jalan Tol Padang-Sicincin meskipun sosialisasi sudah dilakukan sejak masa uji coba fungsional.
Untuk mengantisipasi pengendara yang tidak membawa atau memiliki e-money, petugas menyiapkan secara gratis agar tidak terjadi penumpukan di gerbang tol. Namun, apabila sudah ada pemberlakuan tarif resmi maka pengguna jalan wajib mempunyai e-money.
Pihaknya juga memastikan sejak operasional dibuka secara penuh maka jalan tol yang merupakan sirip Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut bisa dilintasi 24 jam oleh kendaraan.
Sesuai standar jalur luar kota, Hutama Karya hanya memasang penerangan di sekitar gerbang tol maupun di rest area. Sementara, di sepanjang jalan tol tidak ada penerangan sama sekali.(net)