Polda Sultra Sita Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional 7,4Kg

oleh

Kendari, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyelundup narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,4 kilogram yang merupakan jaringan internasional di wilayah Bumi Anoa.

Kepala Polda Sultra Irjen Pol Dwi Iriyanto saat ditemui di Kendari, Senin (19/5) mengatakan, pengungkapan itu dilakukan terhadap tersangka inisial RBG (40) yang ditangkap di Kelurahan Benubenua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sultra, Rabu (7/5) sekitar pukul 05.30 Wita.

“RBG ini merupakan warga Kabupaten Kolaka yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,4 kilogram,”kata Dwi Iriyanto. Dia menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, pada Kamis (1/5).

Saat itu diinformasikan jika akan dilakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Sulawesi Selatan, lalu Ke Sulawesi Selatan, dan masuk ke Sulawesi Tenggara.”Ketika itu diinformasikan pengiriman itu akan dilakukan antara Bulan April atau Mei 2024,”ujarnya.

Berbekal informasi itu, Subdit II Dit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menempatkan personel di jalur-jalur yang mungkin akan digunakan sebagai perlintasan Provinsi Sultra.

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Maluku Utara 

“Jalur udara di Bandara Haluoleo dan Bandara Sangia Nibandera, jalur perairan di Pelabuhan Kolaka dan Pelabuhan Tobako, serta di jalur darat perbatasan Sulsel-Sultra,”ungkap Dwi Iriyanto.

Usai ditempatkan di sejumlah wilayah, kemudian pada 7 Mei 2025 tim melakukan penyekatan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas dan mencurigai satu kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios.

“Saat itu juga langsung diberhentikan oleh tim di wilayah Kota Kendari. Saat digeledah ditemukan pengemudi inisial RBG beserta barang bukti tujuh paket narkotika seberat 7,4 kilogram,”jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu melibatkan jaringan lintas negara dan antarprovinsi dengan sistem terputus.

Dwi Iriyanto membeberkan, hasil penyidikan terungkap jika RBG hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui komunikasi handphone untuk mengambil paket tersebut.

“Sabu itu telah dimasukkan ke dalam karung di perbatasan Sinjai, Sulsel, yang selanjutnya untuk diantar ke Kota Kendari,”bebernya.

Ia menyampaikan untuk menjalankan aksinya, RBG dijanjikan upah sebesar Rp17 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RBG akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,”tambah Dwi Iriyanto.(net)