Meresahkan, 2 Pelaku Pungli Ditangkap Unit Reskrim Polsek Keluang

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang sudah sangat meresahkan. Para pelaku ditangkap saat berada di Jalan Desa Keluang dan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita mengatakan bahwa, kedua pelaku ialah pria berinisial TO (47) dan WA (61). Keduanya merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“TO dan WA kita tangkap pada, Selasa, (13/5). TO sendiri ditangkap di pinggir jalan Desa Keluang. Sedangka WA ditangkap dipinggir jalan Desa Mekar Jaya, ” kata Alvin, Rabu (14/5).

Dijelaskan Alvin, modus kedua pelaku ialah dengan meminta uang ke mobil yang melintas, dengan beralasan melakukan pemeliharaan jalan. Namun para pelaku tidak memaksa meminta uang tersebut.

“Dari barang bukti yang disita dari tangan TO didapati uang tunai senilai Rp 13.000,-. Sedangkan dari tangan WA didapat barang bukti uang senilai Rp 29.000,-, ” paparnya.

Ditegaskan Alvin, para pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari masyarakat yang resah, dengan adanya praktik pungli disekitar lokasi itu.

“Kini, kedua pelaku pungli sudah dibawa ke Mapolsek Keluang. Untuk selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, ” tandasnya.(AS)