KRSUMSEL.COM, Muba – Seminggu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya tancap gas dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.
Terbaru, dua orang pengedar narkoba dalam wilayah Kecamatan Sungai Lilin berhasil diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Muba pada, Rabu (7/5) malam.
“Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial TTK (19). Pelalu ditangkap di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, ” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kepada awak media, Senin (12/5).
Sambungnya, meski pelaku sempat kabur dan mencoba untuk membuang barang bukti. Dengan sigap, anggota dilapangan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Dari tangan TTK. Kita menemukan barang bukti sebanyak 4 paket sabu seberat 3,06 gram, satu dompet coklat, dua bal plastik klip bening, satu skop plastik. Serta wadah plastik berbalut lakban coklat,” sebutnya.
Lanjutnya, tidak berhenti disitu. Tim yang dipimpin oleh IPDA Abdul Rahman langsung melakukan pengembangan. Kemudian, turut menangkap seorang wanita berinisial LK (22) di wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya.
“LK ini berasal dari Kabupaten Muara Enim. Saat didatangi anggota, LK membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang berisi sebanyak 5butir ekstasi, ” paparnya.
Ditegaskan Budi, ekstasi yang ditemukan terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning. LK juga akui sebagai pemilik bahwa barang haram itu.
“Kedua pelaku sendiri telah diamankan di rutan Mapolres Muba. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(AS)


















