2 Orang DPO Kasus Perampokan Diminta Segera Serahkan Diri

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen meminta agar dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus perampokan di Desa Keban I untuk segera menyerahkan diri.

“Kita minta agar dua pelaku perampokan yang masih DPO yakni AH dan LH segera serahkan diri, ” ujar Joharmen, Senin (12/5).

Ditegaskan Joharmen, kemanapun para pelaku mencoba kabur. Pihaknya akan terus mengejar keduanya.

“Kami akan terus mengejar kedua pelaku hingga tertangkap, ” tegasnya mengakhiri.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA:

Otak perampokan senilai ratusan juta yang telah beraksi di wilayah Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Jumat (7/2) yang lalu akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Dimana, otak perampokan tersebut diketahui bernama Paiman.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha kepada kantor berita KRSumsel membenarkan telah ditangkapnya otak perampokan itu.

“Benar, otak perampokan yang beraksi di Desa Keban I bernama Paiman telah ditangkap. Ia ditangkap ketika berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada, Senin (5/5) sekitar pukul 14:25 WIB. Penangkapan itu, dilakukan Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sat Reskrim Polres Muba, Jatanras Polda Sumsel dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri, ” ujar Joharmen, Senin (12/5).

Dikatakan Joharmen bahwa, setelah menangkap otak perampokan. Pihaknya juga turut mengamankan pelaku lainnya bernama Sugino. Sugino juga berperan sebagai penunjuk sasaran rumah korban. Hingga atur jalur pelarian bagi para pelaku.

“Hasil pengembangan dari otak perampokan. Tim gabungan turut menangkap pelaku lainnya bernama Sugino. Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman pada, Jumat (9/5) sekitar pukul 22:00 WIB, ” paparnya.

Dijelaskan Joharmen, Sugino sendiri berperan dalam mencari target rumah korban, memandu para pelaku survei dan memandu rute pelarian para pelaku.

“Dihadapan penyidik, Sugino mengaku menerima imbalan senilai Rp 20 juta dari hasil perampokan itu. Uangnya digunakan dirinya untuk membeli satu unit sepeda motor, ” tegasnya.

Disebutkan Joharmen, sebelumnya sudah ada lima orang pelaku perampokan yang berhasil ditangkap yakni Budi Santoso, Latif, Maspur, Sumari dan Gede.

“Dari total 9 orang pelaku perampok. Sudah ada 7 orang pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Budi Santoso, Latif, Maspur, Sumari, Gede, Paiman dan Sugino. Sementara, dua orang pelaku lain yakni AH dan LH masih buron (DPO), ” terangnya.

Joharmen menambahkan, dari tangan para pelaku. Pihaknya menyita barang bukti sebanyak 6 pucuk senpira, uang tunai, sepeda motor dan sejumlah HP.

“Para pelaku dalam melancarkan aksi perampokan cukup terorganisir. Ada yang memakai senpira, masker dan helm, ” tutupnya.(AS)