KRSUMSEL.COM, Muba – Sebuah pondok di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibongkar polisi pada, Senin (5/5).
Sebab, di pondok ini menjadi tempat peredaran gelap narkoba. Di pondok tersebut juga, polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MA (37).
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya mengungkapkan bahwa, sebelumnya, ia telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tentang peredaran gelap narkoba di sebuah pondok yang ada di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
“Atas informasi itu. Saya kemudian langsung memerintahkan anggota, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga melakukan pemantauan di lokasi tersebut, ” ungkap Budi kepada awak media, Kamis (8/5).
Sambung Budi, setelah didapat informasi yang akurat. Lalu, pada hari Senin (5/5), anggota langsung melakukan penggerbekan.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kita berhasil mengamankan seorang pria (pengedar) berinisial MA (37). Kemudian, dari upaya penggeledahan, turut ditemukan barang bukti sabu milik MA sebanyak 2 paket seberat 0,28 gram yang disimpan didalam bantal, ” beber Budi.
Masih dikatakan Budi, tidak hanya barang bukti narkoba. Pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop, 1 unit hp dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 685 ribu.
“Setelah kita amankan. MA mengaku jika barang haram yang ditemukan benar miliknya. Disebutkan Ma, untuk hasil penjualan barang haramnya. Ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” bebernya.
Ditegaskan Budi, pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan pihaknya di rumah tahanan Polres Muba.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tandasnya.(AS)