KRSUMSEL.COM, Ogan Ilir – Polres Ogan ilir (OI) mengkonfirmasi telah menahan pelaku rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham kepada awak media, pelaku rudapaksa berinisial EH (42) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, (pelaku rudapaksa) berinisial EH (42) sudah kita tetapkan tersangka. Tersangka juga sudah ditahan,” kata Ilham, Selasa (6/5).
Diketahui, tersangka EH diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila, terhadap putri kandungnya sendiri selama lebih dari tiga tahun.
“Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan disertai ancaman,” terang Ilham.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terhadap tersangka akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka sendiri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(RUL)