Jadi Pengedar Narkoba, Pria 18 Tahun di OI Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Ogan Ilir – Seorang pemuda berinisial KZ (18) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada, Senin (28/4) sekitar pukul 14:57 WIB.

Penangkapan itu dilakukan, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi ini, Unit 1 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,13 gram, sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyebutkan bahwa, KZ diduga kuat sebagai pengedar.

“Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” sebut Surya, Jumat (2/5) kepada awak media.

Sambung Surya, pihaknya telah mengambil langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Serta pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga telah dilakukan.

“Kami (Polres OI) terus mengimbau, agar masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten OI, ” pungkasnya.(RUL)