OKI, KRSUMSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) akan turun tangan untuk melakukan mediasi permasalahan yang telah terjadi sejak 15 tahun lalu ini antara PT Klantan 3 dengan Warga dua Desa di Kecamatan SP Padang.
Bahkan, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko usai rapat mediasi bersama masyarakat SP Padang dan PT Kelantan 3 mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan anggota DPRD OKI akan meninjau ulang HGU perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten OKI.
“Khususnya HGU PT Kelantan 3 yang akan kita tinjau ulang. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengetahui permasalahan yang hingga kini belum ada solusi bagi masyarakat,” cetus Ketua DPRD OKI ini.
Hal tersebut atas menyikapi Konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Sirah Padang dengan PT Kelantan 3 (eks Waringin Agro Jaya) dengan warga Desa Ulak Jermun dan Warga Desa Belanti Kecamatan SP Padang yang masih terus berlanjut.
Mirisnya, saat dimediasi oleh wakil rakyat, PT Kelantan 3 tetap enggan menanggapi keluhan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti, Kecamatan SP Padang.
Untuk itu, DPRD OKI akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang dan meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Kelantan 3 tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD OKI, Bakri Tarmusi menjelaskan pihaknya bersama anggota DPRD OKI lainnya akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
“Dengan kehadiran PT Kelantan 3 ini, masyarakat SP Padang khususnya Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti merasa dirugikan.
Untuk itu, kami akan mengajak pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada hingga ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD OKI, Muhammad Reki meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah OKI untuk menertibkan HGU perusahaan-perusahaan yang ada di OKI.
Khususnya yang saat ini sedang berselisih dengan masyarakat Desa Ulak Jermun dan Desa Belanti Kecamatan SP Padang.
Di kesempatan yang sama, Suparman yang mewakili masyarakat Desa Ulak Jermun dan H Akademi Desa Belanti mengaku permasalahan ini telah terjadi selama 15 tahun belakangan.
Menurutnya, sebanyak 2.800 hektar lahan persawahan milik 1.500 warga SP Padang Kepala Desa Ulak Jermun, tidak bisa ditanami padi lantaran banjir akibat hadirnya perusahaan PT Kelantan 3 tersebut.
“Lahan banjir akibat pembuatan kanal oleh perusahaan.
Selama 15 tahun masyarakat selaku pemilik lahan tidak bisa menanam padi karena lahan kebanjiran.
Padahal, lahan kami yang masuk areal perusahaan merupakan lahan aktif yang mampu menghasilkan 5 ton padi setiap panennya,” bebernya.
Untuk itu, Suparman bersama masyarakat lainnya berharap kepada DPRD OKI untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ditempat yang sama, Kades Ulak Jermun, Fitriati, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD OKI, serta pemerintah yang telah sedia mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi dari warganya.
“Semoga cepat ada solusi dan keputusan yang menyenangkan bagi masyarakat,” ungkapnya. (ata)