Buruh Sampaikan Sembilan Tuntutan ke Bupati Mukomuko 

oleh

Mukomuko, KRsumsel.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyampaikan sembilan tuntutan ke kantor Bupati Mukomuko dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei.

Dari sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan dalam aksi buruh di depan halaman Kantor Bupati Mukomuko tersebut, enam tuntutan di antaranya isu nasional dan tiga isu daerah.

“Ada enam isu nasional yang kami sampaikan dalam aksi ini, dan isu ini disuarakan oleh buruh seluruh Indonesia, dan tiga isu daerah berkaitan masalah buruh di daerah ini,”kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan dalam orasinya di Mukomuko, Kamis (1/9).

Baca juga: PT Timah Rilis Laba Bersih Kuartal I 2025 Rp 116,86 Miliar

Aksi buruh di halaman Kantor Bupati Mukomuko itu disaksikan oleh Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB, Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Wakil Ketua I DPRD Wisnu Hadi.

Kemudian, Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko Marjohan, Kadis Satpol PP Mukomuko Jodi, Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Muksin.

Roslan menyampaikan, enam isu yang disuarakan di tingkat nasional, yakni tetapkan Undang-undang tenaga kerja baru guna mengganti Undang-undang Omnibus Law, jalankan amanat MK Nomor 168.

Kemudian, harus dan wajib adanya upah minimum sektoral, wujudkan upah layak di Indonesia, jangan ada lagi buruh menerima upah di bawah ketentuan aturan yang berlaku.

Lalu, jangan ada lagi korporasi yang melakukan PHK massal, lindungi pembantu rumah tangga (PRT), mengesahkan Undang-undang perlindungan PRT.

Selanjutnya, ia meminta pemerintah berantas korupsi dengan mengesahkan Undang-undang perampasan aset karena percuma saja koruptor di penjara jika mereka masih tetap kaya dengan cara korupsi.

Sedangkan isu daerah, ia mengharapkan, adanya keterbukaan informasi antara buruh dan pemerintah karena pembuatan perda tentang ketenagakerjaan tanpa melibatkan serikat pekerja.

Kemudian kata dia, jangan ada lagi perusahaan yang mempekerjakan buruh harian lepas dengan cara melanggar ketentuan aturan libur nasional dan ada perusahaan di daerah ini masih mempekerjakan buruh di hari libur, dan itu sama saja merampas hak demokrasi.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah menerakan upah minimum sektoral terhadap para buruh perusahaan perkebunan pada tahun 2026, dan kewajiban perusahaan memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan.

Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi menyampaikan terima kasih kepada serikat pekerja yang menaungi buruh menggelar aksi damai karena dengan aksi ini membuat pemerintah tahu apa yang menjadi masalah buruh.

Selain itu, ia berjanji dalam waktu dekat memanggil perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada pekerjanya.(net)