KRSUMSEL.COM, Muba – Karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang. Menghantarkan, seorang pria bernama Rindi Antika (21) alias Boyot warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendekam di bilik jeruji. Usai, dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lais pada, Senin (28/4) sekitar pukul 20:00 WIB.
Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulpikri kepada kantor berita KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap Rindi Antika (21) alias Boyot.
“Benar, Boyot kita tangkap kemarin malam. Sebab, pelaku kedapatan membawa sajam jenis parang, ” ujar Kemas, Selasa (29/4).
Dijelaskan Kemas bahwa, sebelum dilakukan penangkapan. Pihaknya lebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya aksi pencurian buah kelapa sawit di lokasi kebun milik warga bernama Mustar di Dusun IV, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Senin (28/4) malam.
“Atas informasi itu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri bersama anggota untuk bergerak menindak lanjuti informasi tersebut, ” beber Kemas.
Sambung Kemas, setelah mengecek di lokasi. Anggota dilapangan berhasil mengamankan pelaku Rindi Antika alias Boyot.
“Dari penggeledahan badan dan penggeledahan sepeda motor milik Boyot. Kita temukan barang bukti berupa dua janjang buah kelapa sawit dan satu bilah sajam jenis parang yang terselip di sepeda motor miliknya, ” paparnya.
Ditegaskan Kemas, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lais. Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Masih dikatakan Kemas, dihadapan penyidik, pelaku juga mengakui perbuatannya. Dimana sajam yang didapat, hendak digunakan pelaku untuk membela diri.
“Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ” tutupnya.(Andi Slegar)