Terduga Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar Diamankan Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengamankan seorang pria berinisial UH (51) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin belum lama ini.

UH sendiri diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal yang sempat terbakar pada, Kamis (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu. Tepatnya di lahan kebun kelapa sawit (HGU) milik PT. Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita mengungkapkan bahwa, diamankannya UH. Setelah pihaknya melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya sumur minyak ilegal. Serta hasil penyelidikan, UH diduga sebagai pemilik sumur ilegal tersebut.

“Sebelumnya juga. Kita sudah buat surat panggilan kepada UH, ” ungkap Alvin dalam keterangannya pada, Sabtu (26/4).

Lanjut Alvin, setelah dipanggil pihaknya. UH pun akhirnya datang ke Mapolsek Keluang. Guna pemeriksaan dan langsung diamankan.

“Terbakarnya sumur minyak ilegal milik UH terjadi. Saat UH, hendak memindahkan minyak mentah hasil sumur ilegal ke dalam mobil menggunakan mesin sedot, ” ujarnya.

Masih dijelaskan Alvin, tak lama berselang. Mesin sedot justru mengeluarkan percikan api. Kemudian, menyambar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik UH.

“Kini, UH beserta barang bukti telah kita amankan, ” paparnya.

Ditegaskan Alvin, terhadap UH sendiri akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sebagaimana juga telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, ” tutupnya.(AS)