KRSUMSEL.COM, Muba – Empat orang pelaku pencuri dua unit sepeda motor, usai beraksi membobol kontrakan yang ada di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diciduk pihak kepolisian.
Dimana identitas ke empat pelaku sendiri berinisial SA (33) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. SA (29) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. PA (53) warga Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba dan KA (38) warga Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
“Benar, 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sudah ditangkap. Dimana, ke tiga pelaku berinisial SA (33), SA (29) dan PA (53) kita tangkap lebih awal pada, Rabu (23/4) yang lalu. Sedangkan, satu pelaku lain berinisial KA (38) ditangkap pada, Jumat (25/4) kemarin, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto kepada awak media, Sabtu (26/4).
Afhi menerangkan bahwa, peristiwa curat tersebut terjadi pada, Rabu (2/4) sekitar pukul 03:35 WIB. Tepatnya, di kontrakan milik korban bernama Sahmid Sutarya di Jalan Lettu H Nawawi Gaffar RT 032 RW 010 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Saat melancarkan aksinya. Ketiga pelaku yakni SA, SA, dan KE langsung mencongkel jendela kontrakan korban dengan obeng. Kemudian, para pelaku membuka pintu kontrakan korban. Lalu, pelaku mengambil dua unit sepeda motor merek honda beat dan honda revo milik korban, ” jelas Afhi.
Sambung Afhi, setelah hasil curian itu didapat. Para pelaku, meminta pelaku lainnya yakni PA untuk menjualkan satu unit sepeda motor honda beat hasil curian, ke wilayah Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh seharga Rp 3,8 juta. Sedangkan, untuk kendaraan honda revo juga diakui para pelaku dijual seharga Rp 2,3 juta.
“Atas perbuatan para pelaku. Korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta, ” terangnya.
Ditegaskan Afhi, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Ke empat pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHpidana, ” pungkasnya.(AS)