KRSUMSEL.COM, Muba – Satu dari empat pelaku pembobol toko bangunan yang beraksi di Kecamatan Bayung Lencir berinisial RA berujung bui. Usai, dirinya diringkus Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir pada, Jumat (18/4) di wilayah Provinsi Lampung.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi menerangkan bahwa, dalam kasus tindak pidana curat ini. Pelaku berinisial RA bersama tiga rekannya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil menggasak isi barang bangunan, dengan kerugian korban bernama Edi Susanto mencapai Rp. 63.700.000,- .
“Pelaku sendiri bersama rekannya melancarkan aksi membobol toko bangunan pada, Jumat (14/3/2024) di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, ” ujar M Wahyudi kepada awak media, Kamis (24/4).
Sambung M Wahyudi, aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan Obeng. Pelaku bersama rekannya yang DPO langsung merusak gembok toko. Kemudian mengambil barang – barang diantaranya:
Seng angsa MG 7 Kaki sebanyak 90 Keping, Triplek 8 mm CR sebanyak 7 Keping, Holo 40x40x1,6 sebanyak 5 Batang, Kanal trendy 75×75 sebanyak 1 batang, Gemuk 15 Kg sebanyak 2 embek, Gerobak Merek Arko sebanyak 2 Buah, Kanal Kaso 75×65 sebanyak 52 Batang, Pipa 4″ sebanyak 9 Batang, jantung piring PS 120 sebanyak 1 Buah, Reng Kaso sebanyak 2 Batang, Mesin gerindra sebanyak 1 Unit, Jantung Piring dina sebanyak 1 Buah, Jantung piring PS 100 sebanyak 1 Buah, Jembo NYA 1,5 Merah sebanyak 4 Roll, Jembo NYA 1,5 Hitam sebanyak 2 Roll, Keramik Arwana 22111RWT 40X40 sebanyak 102 Kotak, Kulkas Shap 192 HS sebanyak 1 unit, Mesin cuci Shap 7 Kg sebanyak 1 unit, Timber Palang sebanyak 2 Batang, Aki Incoe NS 70 sebanyak 1 Buah, Mesin Air Shimizu 135 E sebanyak 4 Buah, Kanal Taso 75×75 sebanyak 7 batang, semen tiga roda sebanyak 220, Terpal pelangi 4×6 sebanyak 1 buah, mejikom Miyako 509 sebanyak 1 buah, Miyako 612 sebanyak 1 buah, Mesin sugu moderen sebanyak 1 buah, Blower 2″ sebanyak 1 buah, mesin Bor M2100C sebanyak 2 buah, Dispenser Miyako 190PH sebanyak 1 buah, Kompor Miyako 11C sebanyak 1 Buah, strika Miyako sebanyak 1 buah, Leptop merek Hp sebanyak 1 buah.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Serta rekan pelaku yang DPO diakui juga berperan untuk menaikan barang-barang curian ke dalam bak mobil ps warna merah hitam, ” paparnya.
Ditegaskan M Wahyudi, pelaku juga akui menerima hasil sebesar Rp 13 juta dari hasil kejahatan tersebut.
“Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)