Barang Sitaan Senilai Hampir Rp1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Dumai

oleh

Dumai, KRSUMSEL.com – Bea Cukai Dumai Provinsi Riau memusnahkan barang sitaan menjadi milik negara hasil penindakan di perairan setempat selama periode 2023 dan 2024 terdiri atas rokok, pakaian, dan sabun senilai hampir Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi, dilarang dan mengamankan untuk penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,”kata Kepala BC Dumai Gerald, Jumat 13/12).

Barang yang disita dan akhirnya dimusnahkan ini di antaranya hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 657.276 batang senilai Rp867.839.440. Kemudian, gabungan sepatu bekas dan produk tekstil sebanyak 81 pak senilai total Rp103 juta dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Menkumham, Yasonna Laoly

Selanjutnya, sabun dan krim sebanyak 85 batang senilai barang Rp7 juta yang dimusnahkan dengan cara dituang dan dibakar kemasan. Pemusnahan BMN berlokasi di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Jalan Inpres I Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Dumai.

Gerald menjelaskan, penyitaan barang yang sudah ditetapkan jadi barang milik negara ini karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan. Dari aktivitas penyelundupan barang dilarang atau dibatasi ini BC menaksir negara telah dirugikan sekitar Rp609 juta.

“Keberhasilan ini hasil sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat umum yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,”sebut Gerald.

Melalui pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Ia mengimbau masyarakat patuh terhadap peraturan perundangan serta berperan aktif melapor apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.(net)