Polsek Batang Hari Leko Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, 15 Paket Sabu Berhasil Disita

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Hari Leko berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RU (37) warga Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batang hari Leko pada, Jumat (6/12) sekitar pukul 21:30 WIB.

“Ya, dari tangan tersangka RU. Kami turut menemukan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat berat bruto 2,89 gram, ” ungkap Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin kepada awak media, Selasa (10/12).

Dikatakan Nasirin, RU kita amankan saat melintas di Jalan Setapak Dusun I, Desa Saud, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

“Saat anggota melakukan penggerbekan dan dilakukan penggeledahan. Kita menemukan barang bukti itu disimpan dalam tas milik tersangka, ” papar Nasirin.

Sambung Nasirin, selain barang bukti sabu. Ada juga uang tunai senilai Rp.3.300.000,- diduga hasil penjualan narkoba yang turut ditemukan.

Baca juga: Pemprov Lampung Usulkan 33 Ribu Hektare Cetak Sawah Baru 

Kini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL. Selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

“Ya, sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba, ” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan pelaku pengedar narkoba berinisial RU dari Polsek Batang hari Leko.

“Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik kita. Semua barang bukti sudah diamankan, ” jelasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Prime pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)