Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Paslon Cabup-cawabup OI

oleh
KPU Ogan Ilir

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran paslon.

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN.

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik.

6. Permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut :

Baca Juga: 64 Pasang Peserta Ikuti Turnamen Gaple Muchendi CUP di Kayuagung

a. Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Ogan Ilir mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir.

b. Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Ogan Ilir menunjuk operator Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK.

“Jadi, menunjukkan surat permohonan menggunakan formulir yang dapat ditandatangani oleh parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Ogan Ilir, serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,” terang Masjidah.

7. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/ModelPermohonanSILONParpol 2024.

8. KPU Ogan Ilir membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.(rul)