KRSUMSEL.COM, OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.
Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah penyidikan untuk memperkuat dan mencari alat bukti lain guna melengkapi penyidikan terkait penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk kepemudaan dan olahraga di Dispora OKI.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari OKI menggeledah seluruh ruangan dan menemukan sejumlah dokumen dan beberapa cap toko yang disinyalir digunakan sebagai salah satu modus dan pertanggungjawaban fiktif.
“Ada satu kontainer berkas dan lebih kurang 5 cap toko yang seharusnya cap-cap tersebut dimiliki oleh toko, bukan dimiliki Dispora OKI,” kata Alex, Selasa (20/8).
Alex juga mengungkapkan, semua pihak yang melakukan perencanaan, baik itu pelanggaran akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari OKI.
“Akan ada skala prioritas terkait siapa yang akan dipanggil dan itu akan menjadi strategi penyidikan kami,” ujar Alex.
Lanjut Alex, penggeledahan itu dilakukan sesuai SOP, yakni surat penggeledahan dari pengadilan dan saksi yang melihat proses penggeledahan.
Alex menambahkan, hingga saat ini Kejari OKI masih menunggu penghitungan dugaan kerugian negara dari pihak BPK Provinsi Sumsel.
“Untuk dugaan tersangka belum bisa dipastikan karena masih proses penyidikan,” pungkasnya.